Pendahuluan :
Manusia
pada dasarnya adalah makhluk yang sangat produktif ,setiap saat manusia dapat
menciptakan berbagai karya di berbagai bidang
seperti pada bidang musik dimana para seniman menciptakan berbagai lagu
yang indah,namun ada saja pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dengan
seenak hati mengambil karya seseorang dan mengakui bahwa itu karya dia,tanpa
sepengetahuan pemilik karya yang asli.oleh karena itu setiap karya seni harus
dilindungi dengan apa yang disebut hak cipta.
Hak
cipta adalah secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “hak” berarti suatukewenangan yang diberikan
kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak.Sedangkan
kata “cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia dengan menggunakan
akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat
diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.setiap
negara tentunya memiliki undang-undang yang berkaitan dengan hak
cipta,contohnya Indonesia yang memiliki undang-undang no 19 tentang hak
cipta,oleh karena itu penulis akan membahas mengenai undang-undang ini dan
contoh kasusnya.
Pembahasan :
Definisi Hak cipta :
Hak Cipta (copyright) adalah hak istimewa bagi
seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi
izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang
berlaku. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dalam melindungi
keaslian karyanya untuk diproduksi, diperbaiki, didistribusikan, atau dijual.
Undang-undang no 19 tahun 2002 :
Ketentuan umum :
UU No.
19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia
diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya
masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum. Hak Cipta berlaku pada
ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam
bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya
termasuk situs web. Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana,
bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus
menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam,
begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan
memergoki bisa langsung ditindak.
Pemegang Hak Cipta dapat dipegang
oleh pencipta itu sendiri sebagai pemilik karyanya atau pihak lain yang
menerima limpahan dari pencipta karya tersebut. Masa berlaku Hak Cipta
adalah selama si pencipta masih hidup dan terus berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pemegang hak cipta dapat
membacakan, memamerkan, menyiarkan, menjual, mengedarkan suatu hak cipta dengan
cara apapun sehingga dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
Ruang
lingkup hak cipta :
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan hak cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC (Undang-Undang Hak
Cipta) terhadap hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang mencakup :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan
- Musik/ lagu dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Prosedur
Permohonan Ciptaan
1.
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang
disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa
b.
contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut
- buku
dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik
-
Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak
keberatan dari orang yang difoto atau
ahli warisnya
-
program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut
- CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan
uraian ciptaannya
- alat
peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya
-
lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair
- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau
rekamannya
- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar
atau 2 (dua) buah rekamannya
- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis
atau rekamannya
Batasan Hak Cipta :
Berikut adalah hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran
hak cipta
1)Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu
kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
2)Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang
diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila
hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu
diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
3)Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian
dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber
sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Selanjutnya, menurut pasal 15 UU Nomor 19 tahun 2002, tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan syarat sumbernya dicantumkan:
1)penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik
atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pencipta
2)pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan
3)pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pencipta
4)Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
perbanyakan itu bersifat komersial
5)Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya
6)perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan
7)pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh
pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Studi
kasus :
JAKARTA -
Kepopuleran lagu Akad nyatanya tidak hanya memberikan keuntungan bagi
Payung Teduh. Di sisi lain, tingginya apresiasi masyarakat terhadap lagu Akad
juga menjadi bumerang bagi Mohammad Istiqamah Djamad dan kolega.
Seperti diungkapkan oleh pria yang akrab disapa Is di laman instagramnya, banyak pihak yang ikut meraup keuntungan dari lagu Akad tanpa izin dari Payung Teduh.
"Sebenarnya saya dan teman-teman Payung Teduh serta manajemen sudah berusaha menahan diri untuk tidak membuat video seperti ini. Tapi melihat brutalnya aktivitas digital terhadap lagu Akad, mohon maaf kami harus bersikap," tutur Is dalam tayangan berdurasi singkat yang ia posting.
Seperti diungkapkan oleh pria yang akrab disapa Is di laman instagramnya, banyak pihak yang ikut meraup keuntungan dari lagu Akad tanpa izin dari Payung Teduh.
"Sebenarnya saya dan teman-teman Payung Teduh serta manajemen sudah berusaha menahan diri untuk tidak membuat video seperti ini. Tapi melihat brutalnya aktivitas digital terhadap lagu Akad, mohon maaf kami harus bersikap," tutur Is dalam tayangan berdurasi singkat yang ia posting.
Dalam
lanjutan pernyataannya, Is mengaku telah banyak menyaksikan pelanggaran hak
cipta atas lagu Akad. Tak tanggung-tanggung, pihak yang mengaransemen
lag Akad bahkan telah menjual karya mereka ke beberapa platform musik
ternama sekaliber Spotify dan.Itunes
"Terima kasih buat penyambutan lagu Akad, buat apresiasi kalian. Enggak apa-apa sebenarnya, cuma ya ijin saja. Ya mohon dibantu lah, biar lebih tertib," lanjut Is dalam ucapannya.
"Terima kasih buat penyambutan lagu Akad, buat apresiasi kalian. Enggak apa-apa sebenarnya, cuma ya ijin saja. Ya mohon dibantu lah, biar lebih tertib," lanjut Is dalam ucapannya.
Menanggapi keluhan Is, warganet pun dengan sigap langsung memberikan dukungan. Mereka memberikan apresiasi atas keberanian Is dalam menunjukkan ketegasan bagi para pihak yang mencari keuntungan dari lagu Akad tanpa izin resmi Payung Teduh.
Analis dan kesimpulan kasus :
Pada kasus ini melibatkan sebuah karya seni
yang di ciptakan oleh musisi/band payung teduh terhadap lagu terbaru mereka
yang berjudul akad. Dimana lagu mereka telah di manfaatkan oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab dengan cara mengcover lagu tersebut dan menampilkannya
sebagai bentuk konten dalam sebuah media tanpa seizin personil payung teduh bahkan
mengambil untung dengan membuat lagu itu menjadi konten berbayar dengan atas
nama mereka melalu situs music seperti i-tunes.
Setelah saya selidiki kasus ini dengan adanya klarifikasi
juga dari pihak yang mengcover lagu tersebut, hal ini terjadi karena kurang
pahamnya pelaku terhadap apa yang dinamakan hak cipta,dan ketidak profesionalitas
oknum pihak yang mengcover lagu dalam mengatur perizinan dalam lagu yang akan
di cover.hal ini tentunya tidak akan terjadi apabila ada pengawasan yang baik
terhadap perlindungan karya seni dan penyuluhan terhadap undang-undang hak
cipta.dan tentunya kesadaran individu dalam etika pembuatan karya seni.
Studi pustaka :
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html
https://www.ipindo.com/prosedur-pendaftaran-hak-cipta
https://www.kanal.web.id/2016/10/pengertian-hak-cipta-dan-hak-paten.html
https://celebrity.okezone.com/read/2017/09/27/205/1783629/lagu-akad-banyak-dipakai-tanpa-izin-vokalis-payung-teduh-itu-brutal
http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2&Itemid=15
