awal baru^_^
Minggu, 31 Desember 2017
softskill bab 10 : model pengembangan standar profesi+
LATAR BELAKANG :
Pada era globalisasi ini, lapangan kerja semakin banyak membutuhkan para profesional yang bergelut dibidang Teknologi Informasi. Posisinya pun sangat bermacam-macam, tergantung dari skala bisnis atau usaha instansi/perusahaan/ lembaga yang bersangkutan. Semakin besar dan kompleks suatu instansi, biasanya posisi dan pekerjaan yang dibutuhkan pun makin beragam. Mengingat begitu banyak variasi jenis pekerjaan tersebut, maka perlu dilakukan standarisasi profesi di bidang teknologi informasi.agar dapat terciptanya para ahli yang benar-benar sesuai pada bidangnya.
TUJUAN PENULISAN :
1. mengetahui jenis-jenis profesi
2. mengetahui standar profesi yang ada di Indonesia dan perbandingan dengan negara lainnya
LANDASAN TEORI :
Standar Profesi Profesi ACM dan IEE
a. ACM (Association for Computing Machinery)
ACM atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya. ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital di mana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia. ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar di dunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal, majalah, prosiding konferensi online, dan isu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan Tech News mencerna, baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
b. IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineer) merupakan asosiasi professional terbesar di dunia yang didedikasikan atau dibuat untuk memajukan inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika. Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
· Mengamankan Sponsor
· Meminta Otorisasi Proyek
· Perakitan Kelompok Kerja
· Penyusunan Standard
· Pemungutan suara
· Review Komite
· Final Vote
Perbandingan ACM dan IEEE Computer Society
ACM
Berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir. ACM adalah ilmuwan computer
IEEE
lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. IEEE adalah untuk insinyur listrik
Meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society, tentu saja ada tumpang tindih yang signifikan antara kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulumilmu computer.
B. Jenis-Jenis Profesi di Bidang IT Beserta Deskripsi Kerja Profesi IT
Berikut jenis-jenis profesi IT di Indonesia antara lain :
1. IT Support Officer
Bertugas : Menerima, memprioritaskan, serta menyelesaikan suatu permintaan bantuan IT. Instalasi, perawatan, dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dan lain sebagain. Mengatur suatu penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT. Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular.
2. Network AdministratorB
Bertugas : Mengoperasikan serta perawatan terhadap jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya, mengarsipkan data, dan perawatan komputer.
3. Network Engineer
Bertugas : Melaksanakan suatu komunikasi dan analisa sistem networking, serta menganalisa dan ikut mengambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan dan implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN dan WAN. Dimana tugas utama yang dilakukannya adalah maintenance LAN dan koneksi internet, maintenance hardware, maintenance database inventory.
4. IT Programmer
Bertugas : Mengambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak serta mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak. Menerima permintaan user untuk menangani masalah-masalah yang harus diselesaikan, baik untuk konsumen internal maupun eksternal, yang dimana bertanggung jawab atas kepuasan pelanggan.
5. Analyst Programmer
Bertugas : Merancang atau membuat kode program dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi sistem.
6. Web Designer
Bertugas : Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.
7. Systems Programmer / Software Engineer
Bertugas : Melakukan pengembangan software , memiliki ketrampilan dalam merancang aplikasi, serta menyiapkan program menurut spesifikasi, dokumentasi, dan pengujian.
8. IT Executive
Bertugas : Memelihara kecukupan, standard dan kesiapan sistem / infrastruktur untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif dan efisien, serta menerapkan prosedur IT dan proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.
9. IT Administrator
Bertugas : Menyediakan implementasi dan administrasi yang meliputi LAN, WAN dan koneksi dial-up, firewall, proxy serta pendukung teknisnya.
10. Database Administrator
Bertugas : Bertanggung jawab untuk administrasi dan pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.
11. Systems Engineer
Bertugas : Menyediakan rancangan sistem dan konsultasi terhadap pelanggan. Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya, dan melakukan pelatihan teknis ke pelanggan dan IT administrator.
12. Helpdesk Analyst
Bertugas: Mengontrol permasalahan troubleshoot melalui email atau telephone dengan cara mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi, serta perencanaan, mengkoordinir dan mendukung proses bisnis, sistem dan end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
13. ERP Consultant
Bertugas : Memberikan nasehat teknis ataupun fungsional pada implementasi solusi ERP, dan harus mempunyai beberapa pengetahuan tertentu dalam rangka memetakan proses.
14. Account Manager
Bertugas : Bertanggung jawab terhadap kemajuan penjualan suatu solusi atau produk serta target pendapatan.
15. Bussiness Development Manager
Bertugas : Bertanggung jwab mengetahui kebutuhan akan pelanggan, serta mempunyai kemampuan luas yang mampu menyerap dan berkomunikasi jelas tentang bisnis kompleks serta konsep teknologi.
16. IT Manager
Bertugas : Mengatur kelancaran dari sistem IT, troubleshooting dan juga membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.
17. Project Manager
Bertugas : Merencanakan, mengarahkan dan melaksanakan aktivitas manajemen proyek untuk suatu divisi, dan juga memonitor progress terhadap jadwal dan anggaran proyek. Mengalokasikan atau membantu mengalokasi sumber daya sesuai dengan hasil proyek yang harus diselesaikan.
18. Technical Engineer
Yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik pemeliharaan maupun perbaikan perangkat Sistem Komputer.
19. Teknisi Komputer
Jenis pekerjaan ini contohnya teknisi komputer adalah merakit komputer (biasa ditemui di toko komputer), memasang jaringan dan infrastruktur IT lainnya (petugas lapangan). Untuk pekerjaan ini tidak dibutuhkan tingkat kesarjanaan. Kebanyakan posisi ini ditempati oleh orang2 lulusan SMU atau STM.
20. Administrator
Ada beberapa tipe administrator yang dimaksud yaitu administrator database, administrator operating system, administrator jaringan, dan administrator aplikasi (misal ERP). Masing-masing memiliki keahlian spesifik dibidangnya dan bahkan sertifikasi khusus untuk masing2 teknologi, seperti Microsoft, Cisco, Oracle, dll. Sertifikasi ini menjadi salah satu tolak ukur bagi perusahaan dalam meng-hire orang-orang diposisi ini. Kebanyakan posisi ini ditempati oleh orang2 lulusan sarjana IT.
21. 10. IT Art / Designer
Pengertian IT Art / Designer adalah. Pekerjaan yang terkait dengan bidang ini adalah web designer, image designer, dan animator (2D/3D). Disini sangat dibutuhkan orang-orang yang memiliki jiwa seni yang tinggi, karena memang pekerjaan ini akan mengutamakan dari sisi art. Meskipun seseorang bisa menggunakan tools spt Adobe Photoshop, Macromedia Dreamworks, 3D animation tool dan lainnya, namun tidak akan ada gunanya jika mereka tidak memiliki jiwa seni.
C. Standar Profesi Di Indonesia dan Regional
Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.
Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
· Penyusunan kode etik profesional Teknologi Informasi
· Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
· Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
· Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
· Penerapan mekanisme re-sertifikasi
Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
· Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC"96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996
· Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
· Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC'97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Rencana strategis dan operasional untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC. Promosi ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda. Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang TI. Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir mereka. Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi. Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.
Untuk mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan kampanye antara lain :
· Publikasi dari Standard Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
· Presentasi secara formal di tiap negara anggota
· Membantu implementasi standard di negara-negara anggota
· Memonitor pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
· Melakukan evaluasi dan pengujian
· Melakukan perbaikan secara terus menerus
· Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard ini
Untuk mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan digunakan untuk :
· Biaya publikasi : disain, percetakan dan distribusi
· Presentasi formal di negara anggota
· Membantu implementasi standar di negara anggota
· Pertemuan untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman
· Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi.
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
D. Standar Profesi Di Asia
South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara : Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. Awalnya, SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran. Namun, karena keanggotaannya semakin bertambah, maka konferensi dilakukan sekali tiap tahunnya. Negara yang sudah menjadi anggota SEARCC adalah Sri Lanka, Australia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada.
Salah satu kegiatan dari SEARCC adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation). SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk menciptakan dan menjaga standard profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara global.
Semakin luasnya penerapan Teknologi Informasi di berbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga profesional Tl untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia pendidikan di era globalisasi ini.Secara global, baik di negara maju maupun negara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga professional Tl. Menurut hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology Association of America) dan European Information Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000 pekerjaan di bidang Tl.
Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi ya ng lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikata n komputer dari negara-negara : Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan seka li tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC ’96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996.
Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Austr alia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) , yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi. Untuk keperluan tersebut.
sumber : http://charlessinaga25.blogspot.co.id/2016/05/model-pengembangan-standar-profesi.html
softskill bab 12 : sertifikasi keahlian pada bidang IT
LATAR BELAKANG :
Teknologi Informasi (IT)
merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti
misalnya perkembangan dunia perangkat keras), maupun yang lebih bersifat
evolusioner (seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak). Hal itu
mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu
pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya
untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut.
Sertifikasi keahlian di bidang
IT dibutuhkan untuk mendapatkan pengakuan atau spesifikasi untuk bidang
spesialisasi anda. Seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu
yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut. Selain itu, Standar kompetensi
dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau instusi untuk menilai
kemampuan calon pegawai atau pegawainya.
TUJUAN
PENULISAN :
1. Dapat mengetahui lembaga-lembaga yang memberi
sertifikasi pada bidang IT.
2. Dapat mengetahui Prosedur dan persyaratan
pengambilan Sertifikasi.
LANDASAN
TEORI :
Pengertian
Sertifikasi
Sertifikasi
memiiki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi
kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi.
Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki
pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan
keunggulan bersaing bagi perusahaan,khususnya dalam pasar global karena
kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi
telah diuji dan didokumentasikan.
Keuntungan
Sertifikasi
Sertifikasi
memiliki keuntungan antara lain membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan,
meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja,
meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja,meningkatkan
kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari mancanegara.
Tujuan
Sertifikasi
Sertifikasi
memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas
tinggi, membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang
berkesinambungan.
Jenis
Sertifikasi
Sertifikasi
memiliki bebagai jenis antara lain :
- Sertifikasi akademik yang memberikan gelar Sarjana, Master dan lain-lain.
- Sertifikasi profesi, yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.
Tiga
Model Sertifikasi Profesional
- Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC)
- Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
- Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat). Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Profesi
yang Memerlukan Sertifikasi TI
:
- Profesional ICT (operator, administrator, developer, engineer, specialist)
- Akademisi ICT (trainer, lecturer, instructor and teacher)
- Manager dan Supervisor ICT
- Semua pihak yang terlibat dalam pengembangan TI dan telekomunikasi
Contoh
Sertifikasi
- Contoh Sertifikasi Nasional :
Terdapat
dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of
Competence dan Certificate of Attainment.
a.
Certificate of Competence
Sertifikasi
ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of
Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi
seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
b.Certificate
of Attainment
Sertifkasi
ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.
- Contoh Sertifikasi Internasional :
a.
Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
- Program Java → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect.
- Program Java Mobile → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer (SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
- Program Microsoft.NET → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
b.
Sertifikasi untuk Database
- Database Microsoft SQL Server → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified DBADatabase Oracle → sertifikasi dari Oracle :
- Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA MasterOracle
- Certified Developer, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional dan Oracle9iAS Web Administrator
c.
Sertifikasi untuk Office
- – Microsoft Office → sertifikasi dari Microsoft : Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist), tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000.
d.
Sertifikasi di Bidang Jaringan
- Sertifikasi dari Cisco : Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified Network Professional (CCNP), Cisco Certified Internetworking Expert(CCIE), Cisco Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP), Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya.
- Sertifikasi dari CompTIA : CompTIA Network+, CompTIA Security+, CompTIA A+ dan CompTIA Server+.
e.
Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
- Sertifikasi dari Adobe : ACE (Adobe Certified Expert), terdapat dua jalur sertifikasi, yaitu sertifikasi untuk satu produk (sertifikasi ACE Adobe InDesign CS) dan spesialis (sertifikasi ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist).
- Sertifikasi dari Macromedia : Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified Dreamweaver MX Developer.
f.
Sertifikasi di Bidang Internet
- Certified Internet Web Master (CIW) : CIW Associates, CIW Profesional, CIW Master (terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Developer), CIW Security Analist dan CIW Web Developer.
- World Organization of Webmasters (WOW) : WOW Certified Apprentice Webmaster (CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web Developer Apprentice (CWDVA), WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA) dan WOW Certified Professional Webmaster (CPW).
g.
Sertifikasi untuk Lotus
Sertifikasi
dari Lotus : Certified Lotus Specialist (CLS), Certified Lotus Professional
Application Development (CLP AD), dan Certified Lotus Professional System
Administration (CLP SA).
h.
Sertifikasi untuk Novell
Novell
: Novell Certified Linux Professional (Novell CLP), Novell Certified
LinuxEngineer (Novell CLE), Suse Certified Linux Professional (Suse CLP), dan
Master Certified Novell Engineer (MCNE).
Minggu, 05 November 2017
softskill bab 5 "hak cipta"
Pendahuluan :
Manusia
pada dasarnya adalah makhluk yang sangat produktif ,setiap saat manusia dapat
menciptakan berbagai karya di berbagai bidang
seperti pada bidang musik dimana para seniman menciptakan berbagai lagu
yang indah,namun ada saja pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dengan
seenak hati mengambil karya seseorang dan mengakui bahwa itu karya dia,tanpa
sepengetahuan pemilik karya yang asli.oleh karena itu setiap karya seni harus
dilindungi dengan apa yang disebut hak cipta.
Hak
cipta adalah secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “hak” berarti suatukewenangan yang diberikan
kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak.Sedangkan
kata “cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia dengan menggunakan
akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat
diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.setiap
negara tentunya memiliki undang-undang yang berkaitan dengan hak
cipta,contohnya Indonesia yang memiliki undang-undang no 19 tentang hak
cipta,oleh karena itu penulis akan membahas mengenai undang-undang ini dan
contoh kasusnya.
Pembahasan :
Definisi Hak cipta :
Hak Cipta (copyright) adalah hak istimewa bagi
seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi
izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang
berlaku. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dalam melindungi
keaslian karyanya untuk diproduksi, diperbaiki, didistribusikan, atau dijual.
Undang-undang no 19 tahun 2002 :
Ketentuan umum :
UU No.
19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia
diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya
masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum. Hak Cipta berlaku pada
ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam
bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya
termasuk situs web. Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana,
bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus
menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam,
begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan
memergoki bisa langsung ditindak.
Pemegang Hak Cipta dapat dipegang
oleh pencipta itu sendiri sebagai pemilik karyanya atau pihak lain yang
menerima limpahan dari pencipta karya tersebut. Masa berlaku Hak Cipta
adalah selama si pencipta masih hidup dan terus berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pemegang hak cipta dapat
membacakan, memamerkan, menyiarkan, menjual, mengedarkan suatu hak cipta dengan
cara apapun sehingga dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
Ruang
lingkup hak cipta :
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan hak cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC (Undang-Undang Hak
Cipta) terhadap hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang mencakup :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan
- Musik/ lagu dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Prosedur
Permohonan Ciptaan
1.
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang
disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa
b.
contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut
- buku
dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik
-
Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak
keberatan dari orang yang difoto atau
ahli warisnya
-
program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut
- CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan
uraian ciptaannya
- alat
peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya
-
lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair
- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau
rekamannya
- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar
atau 2 (dua) buah rekamannya
- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis
atau rekamannya
Batasan Hak Cipta :
Berikut adalah hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran
hak cipta
1)Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu
kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
2)Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang
diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila
hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu
diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
3)Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian
dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber
sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Selanjutnya, menurut pasal 15 UU Nomor 19 tahun 2002, tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan syarat sumbernya dicantumkan:
1)penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik
atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pencipta
2)pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan
3)pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pencipta
4)Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
perbanyakan itu bersifat komersial
5)Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya
6)perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan
7)pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh
pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Studi
kasus :
JAKARTA -
Kepopuleran lagu Akad nyatanya tidak hanya memberikan keuntungan bagi
Payung Teduh. Di sisi lain, tingginya apresiasi masyarakat terhadap lagu Akad
juga menjadi bumerang bagi Mohammad Istiqamah Djamad dan kolega.
Seperti diungkapkan oleh pria yang akrab disapa Is di laman instagramnya, banyak pihak yang ikut meraup keuntungan dari lagu Akad tanpa izin dari Payung Teduh.
"Sebenarnya saya dan teman-teman Payung Teduh serta manajemen sudah berusaha menahan diri untuk tidak membuat video seperti ini. Tapi melihat brutalnya aktivitas digital terhadap lagu Akad, mohon maaf kami harus bersikap," tutur Is dalam tayangan berdurasi singkat yang ia posting.
Seperti diungkapkan oleh pria yang akrab disapa Is di laman instagramnya, banyak pihak yang ikut meraup keuntungan dari lagu Akad tanpa izin dari Payung Teduh.
"Sebenarnya saya dan teman-teman Payung Teduh serta manajemen sudah berusaha menahan diri untuk tidak membuat video seperti ini. Tapi melihat brutalnya aktivitas digital terhadap lagu Akad, mohon maaf kami harus bersikap," tutur Is dalam tayangan berdurasi singkat yang ia posting.
Dalam
lanjutan pernyataannya, Is mengaku telah banyak menyaksikan pelanggaran hak
cipta atas lagu Akad. Tak tanggung-tanggung, pihak yang mengaransemen
lag Akad bahkan telah menjual karya mereka ke beberapa platform musik
ternama sekaliber Spotify dan.Itunes
"Terima kasih buat penyambutan lagu Akad, buat apresiasi kalian. Enggak apa-apa sebenarnya, cuma ya ijin saja. Ya mohon dibantu lah, biar lebih tertib," lanjut Is dalam ucapannya.
"Terima kasih buat penyambutan lagu Akad, buat apresiasi kalian. Enggak apa-apa sebenarnya, cuma ya ijin saja. Ya mohon dibantu lah, biar lebih tertib," lanjut Is dalam ucapannya.
Menanggapi keluhan Is, warganet pun dengan sigap langsung memberikan dukungan. Mereka memberikan apresiasi atas keberanian Is dalam menunjukkan ketegasan bagi para pihak yang mencari keuntungan dari lagu Akad tanpa izin resmi Payung Teduh.
Analis dan kesimpulan kasus :
Pada kasus ini melibatkan sebuah karya seni
yang di ciptakan oleh musisi/band payung teduh terhadap lagu terbaru mereka
yang berjudul akad. Dimana lagu mereka telah di manfaatkan oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab dengan cara mengcover lagu tersebut dan menampilkannya
sebagai bentuk konten dalam sebuah media tanpa seizin personil payung teduh bahkan
mengambil untung dengan membuat lagu itu menjadi konten berbayar dengan atas
nama mereka melalu situs music seperti i-tunes.
Setelah saya selidiki kasus ini dengan adanya klarifikasi
juga dari pihak yang mengcover lagu tersebut, hal ini terjadi karena kurang
pahamnya pelaku terhadap apa yang dinamakan hak cipta,dan ketidak profesionalitas
oknum pihak yang mengcover lagu dalam mengatur perizinan dalam lagu yang akan
di cover.hal ini tentunya tidak akan terjadi apabila ada pengawasan yang baik
terhadap perlindungan karya seni dan penyuluhan terhadap undang-undang hak
cipta.dan tentunya kesadaran individu dalam etika pembuatan karya seni.
Studi pustaka :
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html
https://www.ipindo.com/prosedur-pendaftaran-hak-cipta
https://www.kanal.web.id/2016/10/pengertian-hak-cipta-dan-hak-paten.html
https://celebrity.okezone.com/read/2017/09/27/205/1783629/lagu-akad-banyak-dipakai-tanpa-izin-vokalis-payung-teduh-itu-brutal
http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2&Itemid=15
Langganan:
Komentar (Atom)
